Pascapandemi Indonesia mengalami lonjakan ekspor berbasis komoditas (CPO, batu bara, nikel) sehingga neraca sempat surplus. Namun, kebijakan hijau (green trade policy) meliputi EU Deforesting Regulation (EUDR) dan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) menciptakan kebijakann non-tarif baru.

Uni Eropa menerapkan kebijakan EUDR dan  CBAM dalam rangka transisi global menuju ekonomi rendah karbon dan bebas deforestasi,kebijakan ini termuat dalam Eurupean Green Deal (EGD) yang memiliki potensi besar mengubah lanskap perdagangan internasional (The EGD Knowledge Brief-Switchasia & European Environment Bureau).

EUDR adalah payung hukum yang melarang masuknya produk hasil deforestasi ke pasar Eropa. Regulasi EUDR mewajibkan seluruh produk yang masuk ke Uni Eropa tidak boleh berasal dari lahan hasil  Deforestasi. EUDR menuntut transparasnsi Supply Chain Management (SCM) dari kebun/hutan hingga pintu masukk pelabuhan Eropa. Produk yang terkena aturan ini meliputi: kelapa sawit, kopi, kakao, karet, kayu, dan produk turunannya (ISOCENTER INDONESIA).

Sementara itu, Uni Eropa juga mengenakan biaya atas emisi karbon ”terlepas” (embedded emission) melalui regulasi CBAM. CBAM  adalah kebijakan Uni Eropa yang mengenakan pajak karbon pada barang impor berdasarkan jumlah emisi karbon yang terkandung dalam proses produksinya.Untuk Indonesia, implikasinya jelas bagi industri pengolahan nikel dan baja yang saat ini masih menggunakan energi yang sebagian besar berasal dari bahan bakar fosil (termasuk batu bara).

Apa pengaruhnya?

  1. Tuntutan traceability 100%
  2. Potensi kehilangan pasar UE
  3. Biaya kepatuhan naik

Mengapa hal ini menjadi masalah?

Hal ini menimbulkan masalah mengingat pentingnya pasar UE di pasar global. Berikut alasan mengapa pasar UE sangat krusial:

  1. Uni Eropa masuk ke dalam 3 besar ekonomi dunia
  2. UE adalah trendsetter regulasi global
  3. UE adalah salah satu pasar ekspor utama Indonesia
  4. UE mitra dagang strategis dalam CEPA
  5. UE adalah pasra premium (high standard market)

        Regulasi UEDR dan CBAM yang diberlakukan UE menyebabkan dampak besar yang mengancam beberapa sektor di Indonesia. Dampaknya sampai ke bidang ekonomi, sosial, industri, energi, diplomasi, sampai posisi di pasar global.

Bidang

Ancaman

Ekonomi

Penurunan ekspor komoditas pertanian dan logam; biaya kepatuhan naik; daya saing turun

Sosial

Petani kecil tidak mampu memenuhi standar; potensi konflik lahan

Industri

Hilirisasi nikel–baja terhambat; kebutuhan data emisi presisi

Energi

Tekanan percepatan transisi energi yang mahal

Diplomasi

UE dapat mempengaruhi posisi negosiasi Indonesia dalam isu perubahan iklim dan CEPA

Pasar Global

Risiko UE menjadi trendsetter regulasi baru yang diikuti negara lain









Teori Ekonomi Internasional yang Relevan

A. Standards as Non-Tariff Brriers (NTBs) Theory

“ Semakin tinggi standar teknis suatu negara, semakin sulit dan mahal bagi negara berkembang untuk masuk ke pasar tersebut”

Teori ini menjelaskan bahwa standar teknis, sertifikasi dan regulasi lingkungan dapat  berfungsi sebagai hambatan perdagangan non-tarif (NTB) yang berdampak sama seperti tarif impor. Pada kasus ini EUDR mewajibkan traceability 100% dari kebun sampai ke pelabuhan Eropa yang akan menimbulkan biaya tinggi dan akan sulit dipenuhi oleh petani kecil. Regulasi CBAM memberlakukan pajak karbon sehingga membuat harga baja dan nikel Indonesia menjadi lebih mahal. Keduanya menaikkan biaya masukk pasar UE sehingga secara teori dianggap Hambatan Perdagangan Non-Tarif.

B. Global Value Chain (GVC) Theory (Gereffi, 2011)

Nilai suatu produk tidak lagi dibuat dalam satu negara, tapi diproduksi dalam “rantai pasok global” yang terfragmentasi. Negara berkembang biasanya berada pada tahap hulu (raw materials) dan belum kuat di hilir (produk bernilai tambah tinggi). Produk Indonesia bisa diturunkan posisinya dalam GVC, digantikan negara lain yang punya rantai pasok lebih bersih. Dalam teori GVC, EUDR & CBAM dapat mendorong relokasi rantai pasokan dari Indonesia ke negara lain yang lebih mampu menyediakan traceability dan emisi rendah.

C. Environmental Protectionism Theory

“Regulasi lingkungan dapat berfungsi sebagai proteksionisme terselubung. Kebijakan lingkungan dipakai untuk melindungi industri domestik, bukan semata-mata untuk menjaga bumi.”

Kebijakan lingkungan kadang menjadi “tameng” untuk melindungi produsen Eropa. Aturan ketat EUDR dan CBAM menciptakan biaya tambahan yang menyulitkan eksportir Indonesia. Pasalnya, CBAM menaikkan biaya impor dari negara berkembang yang memiliki standar emisi rendah, sementara industri Eropa telah disubsidi melalui EU ETS.


ANALISIS DAN STRATEGI USULAN

1.        Melakukan negosiasi agar ISPO dan RSPO dapat diadopsi dalam EUDR sehingga minyak sawit yang telah memiliki sertifikasi ISPO dan RSPO dapat diekspor ke UE (DPR RI)

ISPO, yang telah menjadi standar wajib Domestic sawit Indonesia sejak 2011, diproyeksikan sebagai Domestict Domestic untuk memenuhi ketentuan EUDR. Namun, agar selaras dengan standar Uni Eropa, ISPO masih perlu diperkuat pada aspek deforestation-free, perlindungan hak masyarakat adat, dan traceability. Strateginya adalah mempercepat harmonisasi ISPO dengan persyaratan EUDR serta mendorong pengakuan ISPO sebagai standar ekuivalen agar biaya kepatuhan turun dan akses pasar UE tetap terjaga.

2.        Membantu dan melakukan pendampingan terhadap produsen/eksportir terutama petani swadaya agar dapat memenuhi standar EUDR  (DPR RI)

Pemerintah perlu serius membenahi perkebunan sawit rakyat dan membantu petani memenuhi standar EUDR, termasuk memfasilitasi sertifikasi, agar mereka tidak hanya dijadikan alat diplomasi citra sawit Indonesia. Program bimbingan & subsidi teknis, skema inklusi finansial, pendidikan dan pelatihan, adalah beberapa upaya yang bisa dilakukan pemerintah terutama untuk eksportir kecil.

3.        Indonesia perlu memenuhi standar global kebijakan hijau untuk memperkuat daya saing perdagangan (OPINI PRIBADI)

Kebijakan hijau berpotensi Regulasi Ini Berpotensi diadopsi secara luas oleh banyak negara di dunia. Indonesia harus segera memperkuat sistem traceability komoditas, menyesuaikan standar produksi agar sesuai regulasi hijau, mempercepat dekarbonisasi industri ekspor, serta mendukung sertifikasi petani dan UMKM. Selain itu, Indonesia perlu melakukan diversifikasi produk dan pasar berbasis ekonomi hijau serta memperkuat diplomasi perdagangan agar aturan baru tetap adil bagi negara berkembang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Laporan Sederhana : Percobaan Difusi Menggunakan Media Teh Celup ( Praktikum Biologi )

Koran Pendidikan, "Derita Mencari Tugas di Koran"