Pascapandemi Indonesia mengalami lonjakan ekspor berbasis komoditas (CPO, batu bara, nikel) sehingga neraca sempat surplus. Namun, kebijakan hijau (green trade policy) meliputi EU Deforesting Regulation (EUDR) dan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) menciptakan kebijakann non-tarif baru.
Apa pengaruhnya?
- Tuntutan traceability 100%
- Potensi kehilangan pasar UE
- Biaya kepatuhan naik
Mengapa hal ini menjadi masalah?
Hal ini menimbulkan masalah mengingat pentingnya pasar UE di pasar global. Berikut alasan mengapa pasar UE sangat krusial:
- Uni Eropa masuk ke dalam 3 besar ekonomi dunia
- UE adalah trendsetter regulasi global
- UE adalah salah satu pasar ekspor utama Indonesia
- UE mitra dagang strategis dalam CEPA
- UE adalah pasra premium (high standard market)
Regulasi UEDR dan CBAM yang diberlakukan UE menyebabkan dampak besar yang mengancam beberapa sektor di Indonesia. Dampaknya sampai ke bidang ekonomi, sosial, industri, energi, diplomasi, sampai posisi di pasar global.
|
Bidang |
Ancaman |
|
Ekonomi |
Penurunan ekspor komoditas pertanian
dan logam; biaya kepatuhan naik; daya saing turun |
|
Sosial |
Petani kecil tidak mampu memenuhi
standar; potensi konflik lahan |
|
Industri |
Hilirisasi
nikel–baja terhambat; kebutuhan data emisi presisi |
|
Energi |
Tekanan percepatan transisi energi
yang mahal |
|
Diplomasi |
UE dapat mempengaruhi posisi negosiasi Indonesia dalam isu
perubahan iklim dan CEPA |
|
Pasar Global |
Risiko UE
menjadi trendsetter regulasi baru yang
diikuti negara lain |
Teori Ekonomi Internasional yang Relevan
A. Standards as Non-Tariff Brriers (NTBs) Theory
“ Semakin tinggi standar teknis suatu negara, semakin sulit dan mahal bagi negara berkembang untuk masuk ke pasar tersebut”
Teori ini
menjelaskan bahwa standar teknis, sertifikasi dan regulasi lingkungan
dapat berfungsi sebagai hambatan
perdagangan non-tarif (NTB) yang berdampak sama seperti tarif impor. Pada kasus
ini EUDR mewajibkan traceability 100% dari kebun sampai ke pelabuhan Eropa yang
akan menimbulkan biaya tinggi dan akan sulit dipenuhi oleh petani kecil. Regulasi
CBAM memberlakukan pajak karbon sehingga membuat harga baja dan nikel Indonesia
menjadi lebih mahal. Keduanya menaikkan biaya masukk pasar UE sehingga secara
teori dianggap Hambatan Perdagangan Non-Tarif.
B. Global Value Chain (GVC) Theory (Gereffi, 2011)
Nilai suatu
produk tidak lagi dibuat dalam satu negara, tapi diproduksi dalam “rantai pasok
global” yang terfragmentasi. Negara berkembang biasanya berada pada tahap hulu
(raw materials) dan belum kuat di hilir (produk bernilai tambah tinggi). Produk
Indonesia bisa diturunkan posisinya dalam GVC, digantikan negara lain yang
punya rantai pasok lebih bersih. Dalam teori GVC, EUDR & CBAM dapat
mendorong relokasi rantai pasokan dari Indonesia ke negara lain yang lebih
mampu menyediakan traceability dan emisi rendah.
C. Environmental Protectionism Theory
“Regulasi
lingkungan dapat berfungsi sebagai proteksionisme terselubung. Kebijakan
lingkungan dipakai untuk melindungi industri domestik, bukan semata-mata
untuk menjaga bumi.”
Kebijakan
lingkungan kadang menjadi “tameng” untuk melindungi produsen Eropa. Aturan
ketat EUDR dan CBAM menciptakan biaya tambahan yang menyulitkan eksportir
Indonesia. Pasalnya, CBAM menaikkan biaya impor dari negara berkembang yang
memiliki standar emisi rendah, sementara industri Eropa telah disubsidi melalui
EU ETS.
ANALISIS DAN STRATEGI USULAN
1.
Melakukan negosiasi agar ISPO dan RSPO
dapat diadopsi dalam EUDR sehingga minyak sawit yang telah memiliki sertifikasi
ISPO dan RSPO dapat diekspor ke UE (DPR RI)
ISPO, yang telah menjadi standar wajib Domestic
sawit Indonesia sejak 2011, diproyeksikan sebagai Domestict Domestic untuk
memenuhi ketentuan EUDR. Namun, agar
selaras dengan standar Uni Eropa, ISPO masih perlu diperkuat pada aspek deforestation-free,
perlindungan hak masyarakat adat, dan traceability. Strateginya adalah
mempercepat harmonisasi ISPO dengan persyaratan EUDR serta mendorong pengakuan
ISPO sebagai standar ekuivalen agar biaya kepatuhan turun dan akses pasar UE
tetap terjaga.
2.
Membantu dan melakukan pendampingan terhadap produsen/eksportir terutama
petani swadaya agar dapat memenuhi standar EUDR (DPR RI)
Pemerintah perlu serius membenahi perkebunan sawit rakyat dan membantu
petani memenuhi standar EUDR, termasuk memfasilitasi sertifikasi, agar mereka
tidak hanya dijadikan alat diplomasi citra sawit Indonesia. Program bimbingan
& subsidi teknis, skema inklusi finansial, pendidikan dan pelatihan, adalah
beberapa upaya yang bisa dilakukan pemerintah terutama untuk eksportir kecil.
3.
Indonesia perlu memenuhi standar global kebijakan hijau untuk memperkuat daya
saing perdagangan (OPINI PRIBADI)
Kebijakan hijau berpotensi Regulasi Ini Berpotensi diadopsi secara luas oleh banyak negara di dunia. Indonesia harus segera memperkuat sistem traceability komoditas, menyesuaikan standar produksi agar sesuai regulasi hijau, mempercepat dekarbonisasi industri ekspor, serta mendukung sertifikasi petani dan UMKM. Selain itu, Indonesia perlu melakukan diversifikasi produk dan pasar berbasis ekonomi hijau serta memperkuat diplomasi perdagangan agar aturan baru tetap adil bagi negara berkembang.
Komentar
Posting Komentar