Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2025
        Pascapandemi Indonesia mengalami lonjakan ekspor berbasis komoditas ( CPO , batu bara , nikel ) sehingga neraca sempat surplus. Namun, kebijakan hijau ( green trade policy ) meliputi EU Deforesting Regulation (EUDR) dan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) menciptakan kebijakann non-tarif baru. Uni Eropa menerapkan kebijakan EUDR dan  CBAM dalam rangka transisi global menuju ekonomi rendah karbon dan bebas deforestasi,kebijakan ini termuat dalam Eurupean Green Deal (EGD) yang memiliki potensi besar mengubah lanskap perdagangan internasional (The EGD Knowledge Brief-Switchasia & European Environment Bureau). EUDR adalah payung hukum yang melarang masuknya produk hasil deforestasi ke pasar Eropa. Regulasi EUDR mewajibkan seluruh produk yang masuk ke Uni Eropa tidak boleh berasal dari lahan hasil  Deforestasi. EUDR menuntut transparasnsi Supply Chain Management (SCM) dari kebun/hutan hingga pintu masukk pelabuhan Eropa. Produk...